Sabtu, 03 April 2010

artikel

DAMPAK NEGATIF TRADISI PERTUNANGAN BAGI PEREMPUAN MADURA DALAM PERSFEKTIF BUDAYA MADURA,

Berbicara mengenai pulau madura, jelas tidak terlepas dari tradisi dan budaya yang ada di dalamnya. Pulau yang di kenal dengan berbagai macam budaya serta tradisi local ini pun menjadikan daerah ini sebagai salah satu daerah yang sarat akan tradisi dan budaya local yang ada di indonesia, yang hingga saat ini masih kerap dipakai oleh masyarakat madura itu sendiri. Disisi lain daerah yang dikenal sebagai penghasil garam ini juga mempunyai sikap keagamaan yang sangat tinggi yang bias dikatakan sebagai ciri khas dalam kehidupan social baik dengan sesama masyaraka maupun dengan tokoh agama daerah masing-masing, sikap penta'zhiman mereka terhadap tokoh agama ini menjadikan mereka pantas disebut masyarakat religius. Sikap kereligiusan ini bias dibuktikan dengan banyaknya pondok-pondok pesantren dan para ulama di daerah ini, serta tokoh-tokoh daerah yang memiliki latar belakang kiyai atau ulama. Sehingga tidak salah jika kita mengatakan santri dan para ulama berperan sebagai cenral- media bagi masyarakat.
Dari uraian diatas, kiranya kita dapat menemukan korelasi antara budaya dan sikap keberagamaan yang melekat di dalam diri masyarakat itu sendiri, sehingga dapat kita simpulkan bahwa semua kebudayaan dan trasdisi yang ada tidak terlepas dari batas-batas agama apalagi menyalahi aturan agama.
Namun, nilai tradisi dan budaya yang ada sejak dulu sedikit-demi sedikit mulai terkikis dan keluar dari jalur sebenarnya. Semua itu tidak terlepas dari virus globalisasi yang mulai merambah ke mindset masyarakat madura saaat ini, baik masyarakat kota maupun masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dalam hal ini penulis sedikit ingin mengkritisi tentang Dampak Negatif Tradisi Pertunangan Bagi Perempuan Madura Dalam Prosfektif Budaya Madura,
Pertunangan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi apabila kita berbicara mengenai kehidupan masyarakat madura. Hal ini sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat madura itu sendiri. Alasan adanya pertunangan ini pun bermacam-macam, misalnya: untuk menjaga ikatan keluarga, untuk menjaga kelanjutan hubungan, untuk menghilangkan fitnah dan sebaginya. Secara sepintas tujuan dari semua ini adalah baik. Namun realitas yang tampak saat ini lebih menunjukkan dampak negative bukan dampak positif yang terkandung dalam tradisi ini, sehingga mengakibatkan pergeseran terhadap nilai sesungguhnya.
Pergeseran ini sering membuat para perempuan yang ditunangi menjadi korban pertunangan itu sendiri. Misalnya, pergi berduaan bersama tunangan tanpa ada orang yang menemani dari pihak perempuan, tradisi seperti ini sudah biasa dilakukan oleh masing-masing orang yang memiliki tunangan, sehingga tidak heran jika si A mengajak tunangannya si B pergi berduaan berhari-hari tanpa diketahui apa yang mereka lakukan oleh orang tua masing-masing. Semua itu dilakukan dengan alasan pertunangan. Hal seperti ini terbukti mengakibatkan sesuatu yang negatif bagi pasangan pertunangan tersebut. Seperti hamil diluar nikah, berzina, bahkan sebagian dari pihak laki-laki memutuskan ikatan pertunangan hanya karena si perempuan tidak memenuhi keinginannya.
Jika kita perhatikan kasus –kasus seperti tersebut diatas, kiranya jelas bahwa yang menjadi korban cendrung ke pihak perempuan, sebab mereka lebih banyak menerima aib dari pada laki-laki.
Awalnya tradisi ini tidak lain adalah sebagai bentuk aplikasi masyarakat terhadap ajaran syariat agma. Agama yang memerintahkan untuk manusia menjauhi hubungan antara lawa jenis yang bukan muhrim dan menghindari perzinaan, sehingga didalam konteks agama ini merupakan bentuk toleransi terhadap pasangan yang saling mencintai dan berkeinginan untuk membangun rumah tangga dengan baik dan benar. Di dalam islam pertunangan ini disebut khitbah(meminang).
Khitbah atau meminang adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak wanita, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Meski demikian, wanita yang sudah dilamar (almakhtubah), tetap sebagai wanita asing yangtidak boleh "diapa-apakan" sehingga ia melakukan akad nikah. Melamar atau meminang hanyalah sebagai pendahuluan untuk melakukan pernikahan. Oleh karena itu, wanita yang sudah dilamar (al-makhtubah) tetap sebagai wanita asing bagi laki-laki tersebut.
Dari pernyataan diatas, posisi perempuan sebagai al makhtubah tetap sebagai wanita yang bukan muhrim yang tidak boleh disentuh layaknya wanita yang muhrim. Proses ini tidak lain hanyalah sebagai tranportasi untuk pasangan lawan jenis menuju pernikahan. Namun, realitas yang tampak saat ini menunjukkan pergeseran makna itu semua, dimana mayoritas pasangan tunangan saat ini tak ubahnya seperti pasangan suami istri suami istri. Pergi berdua dengan pasangan sudah menjadi hal yang tidak tabu dalam masyarkat.
Maka untuk menanggapi hal ini, ada 2 hal yang harus dilakukan oleh setiap perempuan yang ditunangi (al-makhtubah). Pertama, memahami ulang makna tradisi atau budaya (pertunangan) ini agar tidak terjadi pergeseran makna awal yang mengakibatkan aib bagi pihak perempuan. Kedua, mengerti akan kedudukan perempuan itu sendiri, seperti yang tertulis diatas bahwa kadudukan perempuan setelah ditunangi adalah tetap sebagai wanita asing layaknya wanita lain yang bukan muhrim si laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar